Ernest Hendri
Ernest Hendri
  • Jun 8, 2022
  • 1020

Rentan Kriminalisasi, Komisi IX DPR RI Akan Perjuangkan Payung Hukum Bagi Apoteker

Rentan Kriminalisasi, Komisi IX DPR RI Akan Perjuangkan Payung Hukum Bagi Apoteker
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena

JAKARTA - Komisi IX DPR RI menerima audiensi aliansi profesi apoteker yang tergabung dalam  Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan kesatuan aksi apoteker yang tergabung dalam MFI dan IAI meminta dukungan DPR berupa payung hukum.

Sejalan dengan aspirasi tersebut, Melki menyampaikan bahwa hadirnya RUU Praktik Apoteker merupakan suatu hal yang penting, mengingat tak jarang kasus kriminalisasi apoteker saat menjalankan profesinya.

"Kami di Komisi IX akan memberikan dukungan melalui mekanisme yang ada di DPR RI membantu regulasi yang dibutuhkan melalui dua pola, " kata Melki usai menerima kunjungan Masyarakat Farmasi Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Hadir Anggota Komisi IX Edy Wuryanto (F-PDI Perjuangan), Netty Prasetiyani (F-PKS), dan Chairul Anwar (F-PKS). 

Lebih lanjut, politisi dari F-Golkar ini memastikan Komisi IX akan memperjuangkan payung hukum terkait profesi Apoteker di Parlemen. Namun, ia bilang, tidak menutup kemungkinan akan ada dua skema mekanisme pembahasan RUU tersebut.

"Jadi bisa saja dibahas pararel, pada saat yang sama UU Praktik Apoteker ini tersendiri ataukah pada saat yang sama juga, kami mesti siap apabila nantinya dorongan untuk mengintegrasikan seluruh profesi kesehatan sekaligus, " terangnya.

Sementara itu, terkait banyaknya diskriminasi bahkan praktik kriminalisasi terhadap apoteker di lapangan, Melki memastikan akan turun tangan membantu. "Kami siap membantu, jangan sampai ada kriminalisasi Apoteker atau profesi kesehatan yang ada. Dan kami pastikan, ketika teman-teman bekerja benar tidak mungkin akan kena pasal hukum, " imbuhnya.

Setali tiga uang, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan dukungan secara politis agar RUU Praktik Apoteker segera dibahas. Ia sepakat, peran Apoteker sangat penting dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. 

"Posisi atau peran Apoteker sangat penting, karena dari seluruh Puskesmas di Indonesia ini baru 33 persen yang memiliki apoteker. Diagnosis dilakukan oleh dokter, tapi obat dan lain sebagainya itu apoteker, " katanya.

Netty juga menyinggung banyaknya praktik kriminalisasi yang dialami oleh apoteker, karena minimnya perlindungan hukum bagi mereka. Ia pun memastikan akan terus mengawal RUU Praktik Kefarmasiaan dalam rangka memberikan perlindungan, kepastian serta jaminan bagi profesi apoteker.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Mufti Djusnir menyampaikan aspirasi mengenai profesi apoteker yang hingga kini belum diatur secara komprehensif. Ia mengatakan, tanpa ada regulasi berupa UU, maka tidak akan ada pengakuan kewenangan yang jelas, perlindungan praktik hingga pengamanan masyarakat dari penyalahgunaan atau salah guna obat. 

Padahal peran apoteker sangat penting bagi masyarakat baik di sektor pengobatan, industri farmasi, pengawasan mutu obat hingga penelitian dan pengembangan. "Karena itu, kami minta ada jaminan payung hukum. Mohon kiranya, RUU Praktik Apoteker ini menjadi pertimbangan masuk ke Prolegnas Prioritas karena kebutuhan yang sangat mendesak, " pungkasnya. (ann/aha) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU