JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai banyak yang perlu dipersiapkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi pengganti atas UU Nomor 20 Tahun 2003. Menurutnya, proses dan dasar penyusunan RUU Sisdiknas ini masih perlu diperjelas.
“RUU Sisdiknas itu kan ingin mengadopsi undang-undang guru, dosen, dan sebagainya dimasukkan jadi satu. Sebaiknya jangan dulu, jadi based-nya apa? Dasarnya apa? Beda negara kepulauan dengan negara kontinental, kita negara kepulauan infrastruktur susah, teknik apa yang kita lakukan?” ujar Dede usai menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Dalam diskusi bertemakan “RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia” itu, politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan perlu adanya penyusunan roadmap atau peta jalan pendidikan sebelum pengesahan RUU Sisdiknas. Peta jalan tersebut digunakan sebagai pondasi di mana pendidikan berpijak.
“Negara kita akan menguatkan (pendidikan) dari sisi apa? Karena ini menyangkut kemampuan siswa kita, mau vokasi atau mau pendidikan umum? Apakah target kita ingin disebut sebagai high learning? Akademik atau semuanya siap untuk masuk bursa kerja? Ini harus kita pikirkan. Itu namanya peta jalan, ” jelas Dede.
Selain pendidikan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, Dede menilai jika ingin merubah konsep sesuai perkembangan zaman, maka RUU Sisdiknas ini perlu dicanangkan. Sebab, dalam beberapa tahun mendatang pasar bebas akan semakin bersaing khususnya di lingkup Asean.
“Dengan adanya pasar bebas kalau kita tidak menguasai sektor riil, industri, dan sektor perkembangan teknologi, mungkin nanti pekerjaan penting diisi orang asing. Bukan dengan siswa-siswa kita. Ini harus dipikirkan, makanya tadi peta jalan pendidikan menjadi urgensi saat ini, ” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II itu.
Terkait dengan draf RUU Sisdiknas yang beredar, pada diskusi tersebut Dede menegaskan Komisi X belum menerima draf RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek. Revisi UU Sisdiknas yang sedang hangat dibicarakan ini nantinya akan mengakomodir 3 UU terkait dunia pendidikan di Indonesia, antara lain; UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (ps, uc/sf)