Bamsoet Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak dan Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

    Bamsoet Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak dan Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
    Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2021 (SPT Tahunan 2021) Melalui Aplikasi Daring e-filing

    JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2021 (SPT Tahunan 2021) melalui aplikasi daring e-filing. Sekaligus mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2022, serta tidak perlu ragu memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga batas akhir 30 Juni 2022. Sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan bangsa.

    "Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya. Termasuk juga membiayai program vaksinasi gratis Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Pajak Kuat, menjadi modal besar bagi Indonesia Maju, " ujar Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3/21).

    Turut hadir antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti, dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Roos Indrapurwati.

    Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat, per 7 Maret 2022 sudah ada sekitar 4, 6 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Terdiri dari 4, 5 juta wajib pajak pribadi dan 147.000 wajib pajak badan. Masih jauh dari target 15, 2 juta pelaporan SPT Tahunan yang dicanangkan Kementerian Keuangan.

    "Sementara untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DJP mencatat hingga 7 Maret 2022, sudah ada 19.703 wajib pajak dengan 22.111 surat keterangan, yang mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 23, 9 triliun. Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 2, 48 triliun. Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah, mengingat masa program PPS akan berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, " jelas Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi tax ratio pada 2021 mencapai 9, 11 persen dari produk domestik bruto (PDB). Melampaui target pemerintah sebesar 8, 18 persen terhadap PDB. Realisasi penerimaan pajak di tahun 2021 telah mencapai Rp 1.277, 5 triliun atau 103, 9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229, 6 triliun. Tumbuh 19, 2 persen dari penerimaan pajak tahun 2020 lalu yang sebesar Rp 1.072, 1 triliun akibat terpukul pandemi Covid-19. 

    "Sementara penerimaan pajak pada Januari 2022 telah mencapai Rp 109, 1 triliun. Pemerintah menargetkan pada tahun 2022 ini bisa mengumpulkan pajak dari berbagai jenis hingga mencapai Rp 1.265 triliun. Butuh kesadaran semua wajib pajak untuk bergotong royong taat membayar pajak, sehingga realisasinya bisa tercapai, " pungkas Bamsoet. (*)

    Editor       : JIS Agung w

    JAKARTA DPR-RI
    Ernest Hendri

    Ernest Hendri

    Artikel Sebelumnya

    RS TK II dr. Soedjono Raih Penghargaan Penyelenggaraan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!
    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?

    Ikuti Kami